Postingan Populer

BELAJAR EYD V, YUK!

 


Sudah tahu belum bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memutuskan bahwa PUEBI dinyatakan tidak berlaku lagi, kembali menggunakan  Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD V).

SEKARANG BELAJAR KEPENULISAN PARTIKEL PER, YUK!

1.     1. Partikel per yang berarti 'demi', 'tiap', 'mulai', atau 'melalui' ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.

Contoh :

· Mereka masuk ke dalam kelas  satu per satu.

·   Harga buah itu Rp.40.000 per kilo.

·   Karyawan itu mendapat kenaikan gaji per 1 Januari.


baBagaimana? kalian sudah paham mengenai Partikel PER?


(sumber : ejaan.kemdikbud.go.id)