Sudah tahu belum bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memutuskan bahwa PUEBI dinyatakan tidak berlaku lagi, kembali menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD V).
Contoh :
· Mereka masuk ke dalam kelas satu per satu.
· Harga buah itu Rp.40.000 per kilo.
· Karyawan itu mendapat kenaikan gaji per 1 Januari.
baBagaimana? kalian sudah paham mengenai Partikel PER?
(sumber : ejaan.kemdikbud.go.id)
Social Media